Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Sebagai informasi, Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah (PPKKS) atau yang lebih dikenal dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya (Permendiknas No. 35/2010).
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sejatinya memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang tingkat kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Penilaian tersebut melalui berbagai proses, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Baca Juga : Belajar adalah Ibadah, Prestasi adalah Dakwah
Adapun penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen:
- Komponen Kepribadian dan Sosial
- Komponen Kepemimpinan
- Komponen Pengembangan Sekolah/Madrasah
- Komponen Pengelolaan Sumber Daya
- Komponen Kewirausahaan
- Komponen Supervisi
Penilaian kinerja ini dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa jabatan).
Baca Juga : Prestasi Terukir! Dua Siswi SMP AABS Purwokerto Raih Medali Perunggu di Ajang OSNK 2022










